Correct Article 7
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH..
Your Correction
