Correct Article 2
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan...
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
(2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
