Correct Article 4
UU Nomor 20 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG DAN DI JAMBI
Current Text
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Your Correction
