Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 20 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG DAN DI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang. (2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. (3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Your Correction