Correct Article 43
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
(1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(2) Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction
