Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN memaklumkan perang atau membuat perdamaian. (2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Your Correction