Correct Article 38
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
(1) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, tentara Nasional INDONESIA Angkatan laut dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
(2) Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.
(3) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
Your Correction
