Correct Article 36
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, PRESIDEN dibantu seorang Menteri.
(2) Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya mendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
(3) Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Your Correction
