Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui : a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan dengan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; b. pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan budaya bangsa di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka mendukung kelestarian upaya pertahanan keamanan negara; c. pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan ekonomi, industri dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam rangka meningkatkan hasil guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. (2) Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya bagi pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui: a. pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara; b. pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya dengan upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; c. pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi bagian tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan keamanan negara; d. pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara; e. pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara.
Your Correction