Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional. (2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction