Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat bertugas: a. selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (1) pasal ini. (2) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan laut bertugas : a. Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama- sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini. (3) Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara bertugas : a. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini. (4) Negara Republik INDONESIA bertugas : a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.
Your Correction