Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang melasanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat.
Your Correction