Correct Article 22
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diperoleh secara:
a. wajib, dari anggota Tentara Nasional INDONESIA yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib;
b. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
