Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui : a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional; b. keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib; c. keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib; d. keanggotaan Cadangan Tentara Nasional INDONESIA secara sukarela atau secara wajib; e. keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela. pasal 19 (1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu : a. tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka; b. tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
Your Correction