Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.
Your Correction