Correct Article 10
UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI
Current Text
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
a. Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
b. Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional INDONESIA sebagai komponen utama;
c. Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
d. umber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Your Correction
