Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 20 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) akikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah. (2) Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Your Correction