Correct Article 11
UU Nomor 20 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA
Current Text
Jika telah terjadi pencabutan hak sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 5 dan 6, tetapi kemudian ternyata, bahwa tanah dan/ atau benda yang bersangkutan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana peruntukannya, yang mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu, maka orang-orang yang semula berhak atasnya diberi prioritet pertama untuk mendapatkan kembali tanah dan/ atau benda tersebut.
Pasal 12.
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka Onteigeningsordonnantie (Staatsblad 1920 Nomor 574), sebagai yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dicabut kembali.
Pasal 13.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan di dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 288
Your Correction
