UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 22 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU.
Umum.
Sungguhpun UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah sejak hari pengundangannya pada tanggal 18 Januari 1957 sebenarnya telah harus berlaku dalam seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA, akan tetapi dalam wilayah bekas Negara INDONESIA Timur, UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 belumlah dapat berlaku, oleh karena Daerah-daerah dalam wilayah bekas Negara INDONESIA Timur, yang telah dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG N.I.T. No. 44 tahun 1950 masih lanjutan dari Daerah-daerah Swatantra bentukan Pemerintah Prea-Federal berdasarkan Swatantra ini masih berbeda dari apa yang dikehendaki oleh UNDANG-UNDANG No.1 tahun
1957. Dalam wilayah bekas Negara INDONESIA Timur ini perlu diadakan secara formil bentukan baru berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 untuk dapat memperlakukan UNDANG-UNDANG tentang pokok- pokok pemerintahan daerah dimaksud, seperti ditentukan dalam pasal 73 ayat 4 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tersebut.
Di dalam wilayah bekas Negara INDONESIA Timur itu berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH R.I.S. No. 21 tahun 1950 baharu didapati Propinsi-propinsi administratip saja, yaitu Propinsi-propinsi:
1. Sulawesi
2. Nusa Tenggara
3. Maluku.
Dari ketiga Propinsi administratip itu, pada waktu hendak mengeluarkan UNDANG-UNDANG darurat ini, Pemerintah baharu mendapat bahan-bahan yang sewajarnya untuk mengadakan pembentukan Daerah Tingkat I, mengenai Propinsi Maluku.
Seharusnya pembentukan dilakukan dengan UNDANG-UNDANG. Akan tetapi didorong oleh pergolakan daerah-daerah di waktu Kabinet Karya mulai melakukan tugasnya, diiringi pula dengan pernyataan-pernyataan tentang hasrat murni dari rakyat daerah-daerah yang bersangkutan untuk dengan segera diberi otonomi yang luas, Pemerintah menganggap perlu menyimpang dari prosedure biasa, dan mempergunakan hak yang termaktub dalam pasal 96 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA, yaitu melakukan pembentukan dengan UNDANG-UNDANG darurat. Suasana politik menghendaki agar Pemerintah bertindak
dengan cepat, jika tidak ada lagi rintangan-rintangan yang memadai.
Penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 1.
Yang dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat I Maluku ialah wilayah Daerah Propinsi administratip Maluku, setelah dikurangi dengan wilayah dari Daerah-daerah, yang telah termasuk atau dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Tingkat I Irian Barat, sebagaimana dapat dimaklumi dalam UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo UNDANG-UNDANG Darurat No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76).
Ayat 1 dari pasal ini memberikan perincian secara detail untuk menghindarkan keragu-raguan dengan menyebut dasar-dasar formilnya.
Pasal 2.
Dalam ayat 2 dari pasal ini perkataan "PRESIDEN", yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 22 tahun 1957 diubah degan kata-kata "Menteri Dalam Negeri", dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi dalam hal ini sesuai dengan jiwa UNDANG-UNDANG No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah hal-hal serupa.
Pasal 3.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ayat I dari pasal ini harus disesuaikan dengan jumlah minimum menurut pasal 7 UNDANG-UNDANG No. I tahun 1957 seperti telah diubah dengan pasal I UNDANG-UNDANG No. 73 tahun 1957, yaitu harus sama dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya.
Jumlah tertinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku menurut ketentuan dalam pasal 3 UNDANG-UNDANG Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah Tingkat I Maluku ialah 35 orang, padahal jumlah penduduk Daerah Tingkat I Maluku menurut bahan-bahan yang 8 ada hanya 1.749.71 1 jiwa.
Pasal 4.
Selain dari menegaskan tugas Daerah Tingkat I Maluku mengenai urusan tata-usaha, koordinasi dan pengawasan atas daerah-daerah Swatantra bawahan, pasal ini hanya menyebut secara umum bidang urusan rumah tangga bagi Daerah Tingkat I Maluku tersebut, yang akan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Dalam hal ini Pemerintah bekerja berhati-hati sekali, oleh karena berpegang pada pendirian, bahwa hak-hak otonomi yang telah dimiliki oleh daerah-daerah Swatantra yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG No.1 tahun 1957 dan yang dibentuk sebagai Daerah
Swatantra Tingkat II berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang pokok-pokok pemerintahan tersebut dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 23 tahun 1957, sebanyak mungkin dipertahankan. Prinsip ini ditegaskan dalam pasal 4 dari UNDANG-UNDANG Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku.