Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 174

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelalsanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku. (21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan UNDANG-UNDANG wajib melalukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction