Correct Article 171C
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dan tidak memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
