Correct Article 171B
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;
b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau
c. tumpang . . .
PRESTDEN R,EPUBLIK INDONESIA _28 _
c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
