Correct Article 124
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional.
lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang:
Umum;
a.b. Eksplorasi;
c. Studi Kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. Reklamasi dan Pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan;
i. Penambangan; dan/atau
j. Pengolahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
21. Di antara . . .
21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
