Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagl masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah. (3) Menteri dapat MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada ayat (1). (4) Ketentuan... (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO4A (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP atau WIUPK Batubara. 19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction