Correct Article 75
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)ruPK. . .
-2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
f. Badan Usaha swasta.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
a. luas WIUPK;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d. kemampuan finansial.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
