Correct Article 51B
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
(21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
