Correct Article 17
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
3
(2) Luas . . .
(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau
b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.
(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
a. ketahanan cadangan;
b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau
c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
