Correct Article I
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4959) yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 3 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6525);
b. Nomor 1l Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573); dan
c. Nomor 6 Tahun 2023 tentartg Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 16 Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
