Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UNDANG-UNDANG ini. BABXII ...
Your Correction