Correct Article 67
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Current Text
Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.
Your Correction
