Correct Article 52
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Current Text
(1) Sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui penJrusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah Kawasan Aglomerasi.
(21 Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi.
(3) Pen5rusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
