Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction