Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 1 2.Kewenangan... REPUBL|K INDONESIA 2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 9. Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur. 10. Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 11. Dewan. . . 11. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. 12. Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. 13. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur. 14. Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan. 16. Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar. 17. Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan dalam negeri. BABII ... P[TESIDEN EElrUELlK IHDONESIA
Your Correction