Correct Article 75
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH yang melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
