Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang: a. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada PRESIDEN Republik INDONESIA; b. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN Republik INDONESIA; c. menyusun dan MENETAPKAN arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur; d. membahas dan MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama- sama dengan Gubernur; e. membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur; f. MENETAPKAN Perdasus dan Perdasi; g. menyusun dan MENETAPKAN dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua; h. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; i. melaksanakan pengawasan terhadap: 1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya; 2. pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 4. pelaksanaan kerja sama internasional di Provinsi Papua; j. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction