Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota provinsi. (4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas Gubernur beserta perangkat daerah. (5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah. (7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibentuk di tiap-tiap Kampung. 4. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction