Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5650) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: