Correct Article 53
UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. penyerahan hasil;
e. administrasi dan pengelolaan; dan
f. sosialisasi.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Bagian . . .
Your Correction
