Correct Article 57
UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta, antara lain:
a. memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan
b. memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
BAB VII . . .
Your Correction
