Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang Berhak mempunyai hak: a. mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan Tanah; dan b. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.
Your Correction