Correct Article 22E
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2010 sebesar Rp39.347.946.818.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(2) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit khusus atas penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SAL/SILPA dari tahun ke tahun.
20. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
