Correct Article 22B
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari DIK/DIP/DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN tersebut.
(2) Persetujuan . . .
33
(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 atas pengadaan BMN yang akan dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
