Correct Article 22A
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) (Persero).
(2) Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) untuk melaksanakan pemberian pinjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui penerbitan Peraturan PRESIDEN.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
Your Correction
