Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar Rp133.747.686.314.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan . . . 32 a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah); dan b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 19. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction