Correct Article 18
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp89.618.446.100.000,00 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus delapan belas miliar empat ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).
(3) Dana . . .
27
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk sebagian kurang bayar dana bagi hasil SDA minyak dan gas bumi serta kurang bayar dana bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan SDA kehutanan.
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp203.606.484.500.000,00 (dua ratus tiga triliun enam ratus enam miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta koreksi alokasi DAU Kabupaten Indramayu sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4a) Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAU Tahun Anggaran 2011.
(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.138.385.200.000,00 (dua puluh satu triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk koreksi alokasi DAK Kabupaten Indramayu sebesar Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5a) Koreksi alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAK Tahun Anggaran 2011.
(5b) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(5) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
(5c) Dalam . . .
28 (5c) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5d) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(5e) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5c) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2010.
(5f) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
