Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16C

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian alokasi belanja K/L diselesaikan oleh seluruh Komisi DPR hingga batas waktu tanggal 15 Mei 2010. (2) Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diselesaikan oleh Komisi terkait, maka Badan Anggaran berhak untuk menyelesaikannya dalam waktu satu minggu setelah batas waktu tersebut. (3) Seluruh rincian transfer ke daerah dan dana pendidikan ke daerah ditetapkan oleh Badan Anggaran selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2010. 14. Ketentuan . . . 26 14. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction