Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16A

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) butir a.3) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2011 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new initiative), kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction