Correct Article 16
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran
999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L);
2. antarunit . . .
24
2. antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
3. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
4. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan; dan
d. perubahan pinjaman luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri (drop loan);
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi yang bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan . . .
25
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilaporkan Pemerintah kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
