Correct Article 14A
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong dan dikurangi adalah sebagai berikut:
a. Kementerian . . .
23
a. Kementerian Perhubungan sebesar Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam belas juta seratus ribu rupiah).
(2) Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang:
a. Sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji, honorarium, tunjangan, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni Pendamping, dan PNBP.
(3) Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.
(4) Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis dan pendanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak dikenakan pemotongan/pengurangan.
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
