Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp18.411.462.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus sebelas miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terdiri atas: a. subsidi harga sebesar Rp14.750.662.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah); b. bantuan langsung pupuk sebesar Rp2.160.800.000.000,00 (dua triliun seratus enam puluh miliar delapan ratus juta rupiah); c. kurang bayar tahun 2008 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah). (2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. (3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. (4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction